Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Senen dan Pasar Rebo Disanksi Menyapu Jalan

Ia menambahkan, pihaknya juga rutin menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, restoran dan perkantoran.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 21:27 WIB
Warga pelanggar PSBB dihukum menyapu saat terjaring razia masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Petugas Satpol PP gencar melakukan razia masker menyusul kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 81 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) oleh petugas Satpol PP Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, E Sunaryo mengatakan, operasi Tibmask digelar di lima ruas jalan yakni Kramat Kwitang I Kelurahan Kwitang, Jalan Salemba Raya depan Pasar Paseban Kelurahan Paseban, Jalan Kembang Sepatu dan Jalan Sentiong Kelurahan Kramat serta Jalan Stasiun Pasar Senen Kelurahan Senen.

"Sebanyak 81 warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring operasi tertib masker," ujar Sunaryo, Jumat (27/8/2021).

Ia menjelaskan, puluhan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial.

"Pelanggar dikenakan sanksi menyapu jalanan selama 30 menit. Kami juga menyosialisasikan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," jelasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menambahkan, pihaknya juga rutin menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, restoran dan perkantoran.

"Prokes di tempat usaha, restoran dan perkantoran di Kecamatan Senen telah diterapkan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Razia di Pasar Rebo

Sementara itu, sanksi menyapu jalan selama 60 menit dijatukan petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo kepada 10 warga yang tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Raya Tengah RT 002/012 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Mohammad Syarif menuturkan, pihaknya sengaja menggelar penertiban masker (tibmask) di Jalan Raya Tengah, karena di lokasi ini ramai dilintasi pengendara sepeda motor yang lalai menggunakan masker.

"Para pelanggar itu kami sanksi menyapu jalan selama 60 menit dengan pengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB," tuturnya.

Giat tertib masker ini, lanjut Syarif, melibatkan 10 personel gabungan Satpol PP Kelurahan Gedong dan Kecamatan Pasar Rebo serta dibantu dari FKDM. Menurutnya, razia seperti akan terus dilakukan di lokasi berbeda setiap hari.

"Tujuannya mengajak dan mengedukasi warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," pungkasnya.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya