Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi untuk pengemudi sepeda motor (SIM C) diatur dengan ketentuan baru lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM.
Advertisement
Surat Izin Mengemudi untuk pengemudi sepeda motor (SIM C) diatur dengan ketentuan baru lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM.
Diterbitkan 26 Agustus 2021, 17:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi untuk pengemudi sepeda motor (SIM C) diatur dengan ketentuan baru lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM.
Advertisement