Liputan6.com, Jakarta - Pengguna kendaraan bermotor sudah tidak aneh jika menemui polisi tidur. Polisi tidur biasanya ditemui di jalan kecil atau komplek perumahan. Tujuannya untuk mencegah kendaraan bermotor kebut-kebutan.
Perlu diketahui desain pembuatan polisi tidur ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Namun masih banyak ditemui polisi tidur yang malah membahayakan dan bikin kendaraan rusak.
Advertisement
Seperti tinggi polisi tidur yang berlebihan, hingga tidak ada rambu-rambu peringatan. Selain itu, banyak pula polisi tidur nyeneleh yang dibangun malah bikin kesal pengguna jalan.
Berikut 6 potret polisi tidur yang Liputan6.com kutip dari berbagai sumber.