DMI Tegaskan Tidak Ada Aturan Pembagian Salat Jumat Ganjil-Genap

Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Agu 2021, 11:11 WIB
Sejumlah warga antusias melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jumat (12/6/2020). Ibadah salat berjamaah ini merupakan yang pertama digelar di Masjid Raya Bandung di masa pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. Menurut dia, hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu. Aturan ini diusulkan untuk memudahkan panitia salat Jumat.

"Tidak ada itu sebagai aturan dikeluarkan DMI, itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan," kata Imam saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/8/2021).

Imam meluruskan, DMI hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, pada 16 Juni 2020 tentang skema salat Jumat bergelombang. Imam meyakini, salat Jumat dua gelombang dapat mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19.

"Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomer ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid," tegas Imam.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Diserahkan ke Masjid

Seperti diketahui, ramai beredar di sosial media terkait pembagian gelombang Salat Jumat menggunakan nomer ponsel ganjil dan genap. Sontak hal itu disoal sebab umumnya pengguna ponsel saat ini memiliki dua nomer. Hal itu menjadi polemik juga bagaimana jika jemaah tidak memiliki ponsel.

"Jadi itu tidak terlalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dari nomer ponsel ganjil genap," Imam menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya