PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Pemerintah memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 09 Agu 2021, 20:18 WIB
Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan memberi pandangan pada raker dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9). Raker membahas RAPBN 2017 serta kebijakan yang telah dibuat Arcandra Tahar (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

"PPKM level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," katanya, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Menurut Luhut, penerapan PPKM level 4, menunjukkan hasil cukup menggembirakan, dari data yang didapat penurunan terjadi 59,6 persen dari puncak kasus, 15 juli 2021 lalu.

"Dalam penerapan 10-16 Agustus nanti, ada 26 kota/Kabupaten yang indikatornya turun dari level 4 ke 3," ujarnya.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan indikator kematian, dari input data selama beberapa minggu belakang. "Keputusan (PPKM) ini akan dituangkan dalam Keputusan Mendagri lebih detail," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya