6 Fakta Perjalanan Kasus Gugatan Prokes Raffi Ahmad, Sudah Gelar Perkara Hingga Diketuk Palu Tak Bersalah

Seperti diketahui, Raffi Ahmad diduga melakukan pelanggaran prokes saat menghadiri acara pesta ulang tahun temannya pada 13 Januari 2021 lalu.

oleh Hernowo AnggieDiterbitkan 30 Juli 2021, 08:30 WIB
Raffi Ahmad (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Raffi Ahmad terkena kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lantaran medio 13 Januari 2021. Foto dirinya bersama sejumlah artis beredar tanpa mengenakan masker dalam sebuah pesta perayaan ulang tahun.

Belakangan, diketahui bahwa Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Yang menjadi perhatian, kemunculan suami Nagita Slavina tanpa mengenakan masker selang beberapa jam setelah dirinya menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Alhasil, pria bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan tersebut dilayangkan David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomer perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Berikut, 6 fakta perjalanan kasus gugatan dugaan pelanggaran prokes yang dilaporkan David Tobing terhadap Raffi Ahmad hingga berakhir dengan kemenangan ayah Rafathar Malik Ahmad itu.

 

 

 

 

 

 

 


1. Awal Gugatan

Raffi Ahmad (Sumber: Twitter/@MenteriKonten)

David Tobing menggugat kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad setelah menerima vaksinasi dosis pertama bersama Presiden Joko Widodo.

David menilai kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad itu berpotensi melawan hukum protokol kesehatan (prokes), seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


2. Sidang Perdana

Raffi Ahmad saat membeberkan kronologi isu pesta usai vaksinasi Covid-19 dosis pertama. (Foto: YouTube RANS Entertainment)

Pada persidangan yang digelar pukul 10.45, Rabu (27/1/2021), Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto meminta pihak tergugat maupun penggugat untuk menunjukkan identitas masing-masing saat memulai persidangan. Namun, kuasa hukum Raffi Ahmad dari Juan Kharis Tampubolon Partner tidak dapat menunjukkan bukti kuasa hukum.

"Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa, namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” kata Eko.

"Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah katena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan," lanjut dia.


3. Penjelasan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad (Sumber: Instagram/@raffinagita1717)

Bintang sinetron Senandung Masa Puber dan Olivia menjelaskan alasan memenuhi undangan pengusaha Ricardo Gelael yang juga ayah pembalap mobil Sean Gelael. “Sekalian juga aku klarifikasi di sini guys, cerita yang sebenarnya itu. Jadi Pak Ricardo Gelael itu sudah seperti papa, ayah angkat aku. Sudah seperti bapak aku,” terang personel Bukan Bintang Biasa.

Lanjut Baca:

Penjelasan ini disampaikan sang aktor dalam video “Raffi Dipanggil Pak Jokowi dan Vaksin Kedua” yang tayang kanal YouTube Rans Entertainment, Rabu (27/1/2021). “Jadi habis vaksin aku syuting Dahsyat, terus aku syuting Oke Bos, habis itu aku syuting Mata Najwa. Habis Mata Najwa aku datang ke rumahnya Pak Ricardo Gelael,” ia menyambung. Di sana, Raffi Ahmad menerapkan protokol kesehatan, menempuh rapid test antigen, dan pakai masker selama acara. “Padahal itu mah di rumah, di kediaman, di rumah (Ricardo Gelael). Setelah itu ramailah. Sebenarnya itu Anya Geraldine hanya ngepost foto biasa tapi setelah diturunin (malah viral),” urainya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya