Wagub Jakarta Dukung Kebijakan Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19 di Pasar

Riza mengatakan, kebijakan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 saat ini baru berlaku di pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jul 2021, 09:40 WIB
Petugas memeriksa pedagang saat vaksinasi COVID-19 di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Menkeu Sri Mulyani optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini ada pada 4,5-5,3 persen karena adanya dukungan program vaksinasi COVID-19 sebagai penentu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung langkah Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan pedagang hingga pengunjung membawa bukti vaksinasi Covid-19 saat ke pasar.

"Usulan yang perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, supaya juga mendorong bagi warga masyarakat, pedagang, pembeli di pasar segerakan melaksanakan vaksin," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin malam 26 Juli 2021.

Riza mengatakan, kebijakan tersebut saat ini baru berlaku di pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya. Menurut dia, pasar tradisional merupakan salah satu lokasi yang rentan akan penyebaran Covid-19.

"Kita tahu di pasar tradisional itu sangat rentan, terjadi interaksi antara pedagang dengan pembeli. Apalagi pembeli ke pasar itu kan bolak-balik ke rumah. Jangan sampai keluar ke pasar membawa virus ke rumah," jelas Riza.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

Seorang wanita menjalani vaksinasi COVID-19 di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang di blok A, B, F, dan G. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibuka pada Senin 26 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan waktu operasional mulai pukul 07.00-15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung.

"Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Kendati begitu pedagang ataupun pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Sebab, saat ini vaksinasi di Jakarta sudah mulai masif.

"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya