Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 selama 8 hari. PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19 itu berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ada 95 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten atau kota wilayah Jawa-Bali.
Advertisement
PPKM Level 4 diterapkan pula di 45 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali. Selain itu, 276 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali menjalani PPKM Level 3.
Apa saja sektor yang dilonggarkan saat perpanjangan PPKM Level 3 dan 4? Mencakup daerah mana? Simak dalam rangkaian 3 Infografis berikut ini: