Liputan6.com, Jakarta Sementara terkait perpanjangan penerapan PPKM Level 4, pemerintah juga membatasi operasional transportasi publik. Sementara kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah diizinkan di lokasi PPKM Level 3.
Advertisement
Sementara terkait perpanjangan penerapan PPKM Level 4, pemerintah juga membatasi operasional transportasi publik. Sementara kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah diizinkan di lokasi PPKM Level 3.
Diterbitkan 26 Juli 2021, 11:36 WIBLiputan6.com, Jakarta Sementara terkait perpanjangan penerapan PPKM Level 4, pemerintah juga membatasi operasional transportasi publik. Sementara kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah diizinkan di lokasi PPKM Level 3.
Advertisement