Pemkab Jember Uji Coba Penerapan PPKM Level 3 pada UMKM

Dalam uji coba pertama tersebut, Pemkab Jember melakukan langkah penanganan COVID-19 sekaligus mendorong ekonomi lokal setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2021, 15:10 WIB
Kampung Kuliner Klaten Jadi Pusat Jajanan dan Wadah UMKM Lokal. foto: istimewa

Liputan6.com, Jember - Pemerintah menertapkan PPKM level 3 di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Jember bersama forum komunikasi pimpinan daerah setempat melakukan ujicoba aturan baru tersebut dalam penerapannya pada usaha kecil menengah.

Ujicoba yang digelar di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Jember itu dihadiri Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman dan forum komunikasi pimpinan daerah.

"Dalam uji coba pertama tersebut, kami melakukan langkah penanganan COVID-19 sekaligus mendorong ekonomi lokal setempat," kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Desa Kaliglagah, Kamis, 22 Juli 2021, dilansir dari Antara.

Menurutnya, Satgas melakukan tes cepat antigen untuk melaksanakan tracing, kemudian melakukan vaksinasi, pembagian paket bahan pokok berisi beras dan masker, serta mendorong UMKM lokal agar tetap eksis.

Dalam uji coba pertama itu dilakukan tracing kepada 50 orang, vaksinasi kepada 300 orang, pembagian 1.000 paket bantuan berisi beras dan masker untuk warga yang tersebar di 10 desa di Kecamatan Sumberbaru.

"Kami juga membeli produk dari 100 pelaku UMKM di Desa Kaliglagah untuk mendorong kemajuan ekonomi, agar mereka bangkit," tuturnya.

Hendy menjelaskan dalam PPKM level 3 itu penekanannya terhadap pemantauan yang lebih detil dengan fokus setiap lingkungan atau dusun, sehingga peran Ketua RT dan RW akan dimaksimalkan dalam memantau wilayahnya masing-masing.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Dipantau Perangkat Desa

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan air mancur dari paralon bekas di Abah Matul, Tapos, Depok, Kamis (1/4/2021). Tahun ini, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha dengan besaran RP 1,2 juta per penerima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kades beserta ketua RT/RW harus teliti kepada setiap warganya, apa yang dipantau yaitu mulai dari warganya bepergian kemana, habis dari mana, kesehatannya apabila sakit dengan gejala COVID-19 maka lapor ke camat agar secepatnya mendapatkan pertolongan, serta klasterisasi di tingkat RT/RW.

"Selain melakukan pemantauan, kades beserta Ketua RT/RW harus sering mengedukasi mengenai COVID-19, kemudian mengarahkan masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat, serta berolahraga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara Camat Sumberbaru Budi Susila mengatakan langkah Bupati Jember untuk terjun langsung ke daerah pinggiran menjadi dorongan semangat tersendiri dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain melakukan pemantauan, kades beserta Ketua RT/RW harus sering mengedukasi mengenai COVID-19, mengarahkan masyarakat untuk pola hidup sehat, juga berolahraga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami rutin menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai perkembangan COVID-19 yang semakin mencekam, kemudian menyemprot disinfektan serta vaksinasi, ke depannya akan tingkatkan lagi volumenya untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya