Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat. Kabar ini disapaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemerintah mengakui bahwa perpanjangan PPKM Darurat akan banyak risiko. Salah satunya mengenai menyeimbangkan antara kedisiplinan protokol kesehatan dengan penyaluran bantuan sosial.
Advertisement
Artikel mengenai perpanjangan PPKM darurat ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang kayak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 17 Juli 2021:
1. PPKM Darurat Diperpanjang sampai Akhir Juli 2021, Keputusan Jokowi di Ratas
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir.
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi mengatakan keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini akan banyak risiko. Salah satunya mengenai menyeimbangkan antara kedisiplinan protokol kesehatan dengan penyaluran bantuan sosial.
Simak artikel selengkapnya di sini
2. Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Mulai 16 Juli Pukul 00.00 WIB sampai 22 Juli 2021
Jalan Tol Layang MBZ atau Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) akan ditutup selama libur Idul Adha. Penutupan jalan tol layang MBZ itu dimulai pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB hingga Kamis, 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB.
Jalan Tol Layang MBZ akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB. Penutupan jalan dilakukan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), unit usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Direktur Utama JJC George IMP Manurung mengatakan jika penutupan Jalan Tol Layang MBZ dilakukan untuk mendukung PPKM darurat dalam rangka pencegahan penyebaran penularan COVID-19.
Simak artikel selengkapnya di sini
3. Simak Rincian Harga dan Fasilitas Hotel Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri
Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan terdapat variasi harga untuk hotel-hotel yang digunakan untuk WNA dan WNI yang melakukan karantina.
Hotel yang dipakai untuk karantina WNA dan WNI adalah hotel bintang 3, 4, dan 5. Penentuan harga sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pihak anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Harga hotel kami tetapkan dengan hotel berbintang 3, 4, dan 5 dengan harga-harga kami biasanya bicara dengan seluruh anggota, kemudian kita kan tentukan harganya, misalnya di bintang 3 itu harganya Rp 6.500.000 untuk menginap 7 malam,” kata Vivi.