Polisi berhasil mengungkap sindikat penggelapan barang senilai Rp 1,2 miliar, milik perusahaan ekspedisi PT Three Logistic.
Sindikat itu melibatkan 3 orang yakni sopir truk, sopir cadangan dan penadah.
"Modusnya, sopir berinisial P mendapat order untuk membawa barang dari perusahaan ekspedisi yang beralamat di Cipayung, Jakarta Timur menuju Medan, Sumatera Utara. Namun dalam perjalanan, barang dibawa kabur dan sebagian digelapkan," jelas Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Kamis (29/11/2012).
Menurut Herry, terungkapnya sindikat penggelapan ini bermula dari laporan pihak PT Three Logistic bahwa barang-barang milik mereka dibawa kabur oleh sang sopir. Dari informasi tersebut, tersangka sopir cadangan berinisial MI berhasil diirngkus di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 22 November.
"Namun, sopir berinisial P masih dalam pengejaran. Begitu juga penadah berinisial S yang diduga masih berada di Bandung, Jawa Barat," ungkap Herry.
Dari pengungkapan sindikat ini, polisi hanya berhasil menyita 6 koli panel TV dari sebuah lahan kosong di wilayah Gunung Putri, Bogor. Padahal, di dalam truk fuso bernopol B 9257 DP yang disopiri pelaku, terdapat juga barang-barang lain seperti 119 koli bahan garmen, 97 koli sepatu merk Nike, 31 koli aksesoris elektronik, dan 7 koli UPS.
Kini pelaku MI yang telah ditangkap, dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(TNT)
Advertisement