Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Eks Mensos Juliari Bantah Minta Fee dari Vendor

Juliari P Batubara juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti senilai Rp 500 juta merupakan uang pribadinya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jul 2021, 18:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menegaskan tidak mengetahui terkait adanya pungutan fee senilai Rp 10 ribu dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19.

"Saya baru tahu ada kasus ini, sebelumnya tidak pernah," kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Selama proses pengadaan bansos Covid-19, Juliari melanjutkan, tidak pernah menerima laporan adanya pungutan fee. Dia baru mengetahui hal tersebut setelah kasusnya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak pernah," ujar dia.

Juliari juga membantah melakukan praktik titip vendor dalam pengadaan bansos Covid-19. Urusan vendor selalu diarahkan kepada pihak yang memang menangani berbagai hal terkait pengadaan bansos.

"Saya pernah sampaikan hanya agar BUMN atau BUMD dan mereka miliki koordinasi bisnis tak terlalu jauh dari pekerjaan tersebut agar diberikan kesempatan, kalau lain-lain biasanya hubungi saya lewat Whatsapp, saya sampaikan agar mereka datang langsung ke Kemensos dan silakan saja hubungan sama pihak terkait," kata Juliari Peter Batubara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sebut Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal Duit Pribadi

Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Juliari juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti senilai Rp 500 juta merupakan uang pribadinya dan diserahkan dalam bentuk dollar Singapura dengan dititipkan lewat stafnya yakni Kukuh Ariwibowo.

"Uang pribadi saya. Saya nggak berikan ke Suyuti, tapi lewat Kukuh. Saya panggil Kukuh ke rumah pribadi saya. Lupa (waktunya), pokoknya beberapa hari sebelum keberangkatan (ke Jawa Tengah)," beber Juliari.

Perjalanan menggunakan transportasi non reguler pun lantaran dalam kondisi darurat, sehingga wajar menggunakan pesawat sewaan untuk kunjungan kerja. Juliari lantas membantah telah melakukan pengadaan jet pribadi.

"Saya sampaikan koordinasi ke Biro Umum (untuk sewa)," jelasnya.

Lebih lanjut, Juliari mengaku ikut meninjau penyaluran bansos Covid-19 bersama Menko PMK dan juga kepala daerah. Dalam prosesnya, tidak ada warga yang mengeluhkan paket bansos dan meminta masyarakat untuk mengembalikannya jika ada yang rusak.

"Hotline, ada nomor WhatsApp email juga yang kita buat dalam rangka pengaduan terkait bansos," Juliari menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya