Ada PPKM Darurat, Lion Air Tidak Terbang ke Sejumlah Kota di Papua

Penghentian operasional penerbangan Lion Air ke beberapa kota di Papua, dijadwalkan hingga tanggal 20 Juli 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2021, 08:45 WIB
Pesawat Lion Air. Dok Liona Air

Liputan6.com, Jakarta Seiring pemberlakuan PPKM darurat, maskapai penerbangan Lion Air Group menghentikan sementara penerbangan ke sejumlah kota di Papua. Kota tersebut yakni Timika, Merauke dan Nabire.

Penghentian operasional penerbangan Lion Air ke beberapa kota di Papua, dijadwalkan hingga tanggal 20 Juli 2021.

Ini diungkapkan Kepala Perwakilan Lion Air Group Jayapura Agung Setya Wibowo di Jayapura, seperti melansir Antara, Jumat (9/7/2021).

"Penghentian operasional ke sejumlah kota di Papua selain akibat pemberlakuan PPKM juga karena sejumlah kota memberlakukan penumpang harus dites usap PCR dan menunjukkan hasilnya sementara beberapa kota seperti Merauke belum bisa melayaninya," kata dia.

Saat ini yang melayani rute penerbangan Jakarta-Jayapura hanya Batik Air. Sedangkan Lion Air sudah tidak terbang sejak Selasa, 6 Juli 2021.

Selain menghentikan penerbangan sementara, Lion Group juga mengoperasikan pesawat Wings Air yang sebelumnya melayani Sentani-Nabire, Sentani-Dekai dan Sentani-Wamena.

Namun saat ini hanya melayani  rute penerbangan Sentani-Dekai dan Sentani-Wamena dengan mengoperasikan dua pesawat.

Juru bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Merauke dr. Neville Maskita ketika dihubungi dari Jayapura mengaku tes usap PCR di Merauke hanya untuk memeriksa pasien yang terjangkit COVID-19.

PCR hanya satu di RSUD Merauke dengan kapasitas running per hari hanya 94 sampel dan tidak melayani pemeriksaan untuk pelaku perjalanan. 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Simak, Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Grup Rute Domestik

Pesawat Lion Air. Dok Liona Air

Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai 1 Juli 2021.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk PelaksanaPerjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Selain itu, juga Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang KetentuanPerjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat," kata Danang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Berikut rincian persyaratan dan ketentuan penerbangan domestik dengan Lion Air Grup:

- Berlaku uji kesehatan usia di atas (>5 tahun)

1. Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Putussibau, Sintang): wajib PCR/ SWAB berlaku 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

2. Tujuan Denpasar, Bali: wajib PCR atau SWAB berlaku 2x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

3. Dari dan Ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh): wajib PCR atau SWAB berlaku 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

4. Tujuan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih salah satu: Antigen, GeNose, RT-PCR masa berlaku 1x24 jam.

5. Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, Tahuna): wajib PCR/ SWAB berlaku 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

6. Selain kota tujuan tersebut, memilih salah satu: Antigen 2x24 jam, GeNose 1x24 jam atau PCR atau SWAB 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

- Berlaku uji kesehatan usia di atas (>12 tahun)

7. Dari dan Ke Merauke: wajib Antigen atau PCR/ SWAB berlaku 2x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.

Selain itu, layanan GeNose C19 tersedia 42 lokasi di bandar udara dengan penambahan: Labuan Bajo, Bima, Waingapu, Manokwari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya