Tak Ada Urusan Mendesak, Dilarang Masuk Kota Batu Selama PPKM Darurat

Saat ini terjadi kemacetan di Jalan Raya Soekarno karena petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2021, 20:05 WIB
alun-alun Kota Batu Malang / Sumber: upload.wikimedia.org

Liputan6.com, Kota Batu - Polres Kota Batu menutup akses menuju kota wisata tersebut sejak Rabu (8/7/2021) malam. Petugas menutup akses jalan utama dengan road barrier.

Seluruh kendaraan yang hendak menuju ke Kota Batu dibelokkan ke arah Karangploso. Barikade petugas juga terlihat di perbatasan Desa Giripurno Kota Batu dengan Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.

Saat ini terjadi kemacetan di Jalan Raya Soekarno karena petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas.

Kapolres Kota Batu AKBP Catur C Wibowo mengatakan, pembatasan ini dilakukan berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batu. Masyarakat luar Kota Batu sementara dilarang masuk, petugas akan penjagaan 24 jam.

“Kecuali ada kepentingan yang diperbolehkan mendesak baru diizinkan dengan menyertakan dokumen yang disyaratkan," ujar kapolres.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Masuk

Persyaratan yang diminta antara lain menyertakan sertifikat vaksin minimal vaksin tahap pertama atau hasil swab antigen/PCR dan surat keterangan kerja.

Sementara itu Wali Kota Batu menginstruksikan kepada ASN yang rumahnya diluar Kota Batu bekerja di rumah kecuali untuk kepentingan mendesak. Selama PPKM Darurat diberlakukan di Kota Batu masih dinilai pemerintah pusat mobilitasnya masih tinggi. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya