Indonesia Masuk Negara Risiko Tinggi COVID-19 di Korea Selatan

Akibat dari kebijakan di Korea Selatan, orang Indonesia harus karantina dua pekan meski sudah disuntik vaksin COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 01 Jul 2021, 13:01 WIB
Suasana proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Rorotan mengalami lonjakan dalam beberapa hari terakhir seiring kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan (Korsel) mulai melonggarkan aturan masuk ke negaranya. Pendatang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 tidak perlu lagi karantina sampai dua pekan. 

Vaksin yang diterima juga beraneka ragam, yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, AZ Covishield, Sinopharm atau Sinovac.

Namun, kunjungan itu hanya untuk keperluan tertentu, seperti bisnis, kemanusiaan, akademis, hingga kunjungan keluarga, tulis laporan Yonhap, Kamis (1/7/2021).

Mereka yang tiba di Korsel tetap harus dites COVID-19. Bila positif, maka keringanan untuk bebas karantina menjadi tidak berlaku.

Aturan keringanan itu tidak berlaku bagi Indonesia yang ternyata masuk ke kategori risiko tinggi COVID-19. Meski sudah divaksin, pendatang dari Indonesia tetap harus karantina selama dua pekan. 

Ini juga berlaku kepada pendatang dari 20 negara risiko tinggi lainnya, seperti India, Filipina, Pakistan, dan sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

2 dari 3 halaman

Singapura Juga Perketat Perbatasan

Terminal 4 Bandara International Changi di Singapura. (Ilyas/Liputan6.com)

Singapura pada Rabu 30 Juni 2021 mengumumkan tindakan perbatasan yang lebih ketat untuk pelancong dari Australia. Langkah itu diambil karena peningkatan jumlah kasus COVID-19 di negara tersebut.

Dalam rilis media, Kementerian Kesehatan Singapura juga mengatakan bahwa pelancong dari Provinsi Guangdong di China tidak perlu menjalani karantina mandiri jika mereka dinyatakan negatif COVID-19 pada saat kedatangan, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Mulai pukul 23.59 pada 2 Juli mendatang, warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang memiliki riwayat perjalanan dari Australia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus melakukan tes PCR saat tiba.

Mereka kemudian harus menjalani karantina mandiri di rumah mereka selama tujuh hari, dan menjalani tes PCR lainnya sebelum akhir periode karantina.

Pelancong jangka pendek yang memegang Air Travel Pass (ATP) dengan riwayat perjalanan ke Australia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura tidak akan diizinkan memasuki Singapura, kata MOH.

Langkah-langkah ini diambil untuk pelancong dari Australia "mengingat peningkatan jumlah kasus COVID-19 di sana", jelas Kemenkes Singapura.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya