Di Depan Pejabat Kemenkumham, Ketua KPK Ingatkan Pentingnya Integritas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2021, 19:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas. Firli mengutip teori populer terkait korupsi, yakni korupsi disebabkan bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.

"Teori ini menjadi landasan KPK menggagas Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Mari kita tanamkan integritas dalam setiap langkah tugas kita," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Firli mengatakan hal tersebut di hadapan para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hadir dalam acara itu yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting, Kepala Balitbang Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala BPSDM Asep Kurnia, Kepala BPHN Benny Riyanto, dan lainnya.

"KPK tahun ini fokus pada lima area, yaitu sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Dari lima fokus ini ada beberapa yang menjadi kewenangan Kemenkumham, di antaranya adalah tugas yang diemban Ditjen Imigrasi," jelas Firli.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan beberapa catatan KPK untuk Kemenkumham terkait rekomendasi dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan. Lili menyebut ada 14 permasalahan dalam sistem pemasyarakatan.

"Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi," ujar Lili.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Ingatkan Celah Korupsi di Lapas

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat rilis penahanan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). Selain menahan Tommy Adrian, dalam kasus yang sama KPK juga telah menahan Yoory C Pinontoan dan Anja Runtuwene. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lili menyampaikan, dari kajian tersebut, KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham. Tujuh di antaranya sudah ditindaklanjuti Kemenkumham. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar.

"Satu rekomendasi, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini," kata Lili.

Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan data KPK pada 2019, modus korupsi paling banyak di lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen.

"Penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen," kata Lili.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya