Bandung Siaga Satu, Berikut Daftar Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Dalam Perwal 61/2021 ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku sejak 16 Juni 2021.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Jun 2021, 11:24 WIB
Sejumlah aparat kepolisian memeriksa pengendara yang melintas di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mulai melaksanakan langkah pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul status siaga satu Covid- 19. Wali Kota Bandung Oded M Danial pun telah mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61 tahun 2021 sebagai tindak lanjut atas status tersebut.

Perwal ini terkait dengan perubahan keenam atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka pencegahan dan pengedalian Covid-19.

Dalam Perwal 61/2021 ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berlaku sejak 16 Juni 2021. Salah satu isi perwal tersebut yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan. Sedangkan aturan lain yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.

1. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

2. Waktu operasional toko dan pertokoan yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

3. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

4. Waktu operasional untuk restoran, rumah makan, dan kafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

5. Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

6. Kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk.

7. Kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar.

Selain itu, Perwal 61/2021 juga membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas jumlah kamar.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Waktu Operasional

Sejumlah warga antusias melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jumat (12/6/2020). Ibadah salat berjamaah ini merupakan yang pertama digelar di Masjid Raya Bandung di masa pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Untuk waktu operasional restoran, rumah makan, dan cafe di hotel yaitu mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Terkait kegiatan restoran dan kafe di hotel tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.

Pada bidang yang lain, Pemkot Bandung untuk sementara juga membatasi kegiatan akad pernikahan. Akad nikah di rumah ibadah hanya diizinkan dihadiri oleh paling banyak 50 orang.

Perwal ini juga meminta kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah seperti majelis taklim, pengajian, dan sebagainya dilaksanakan secara virtual.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya