Mantan Kades di Sumenep Dilaporkan ke Ombudsman Jatim, Ada Apa?

Syaifurrahman menyatakan, Ombudsman Jatim memintanya untuk kembali lagi besok, Selasa 15 Juni 2021 terkait lanjutan laporannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2021, 17:14 WIB
Kantor Ombudsman Perwakilan Jatim. (Ist)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Bidang Devisi Hukum dan HAM Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Syaifurrahman melaporkan mantan Kepala Desa Guluk-Guluk, Sumenep, AW ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah palsu di PAW (Pemilihan Antar Waktu) Desa Guluk-Guluk pada 2018.

"Tadi saya ke Ombudsman Jatim dan melaporkan dugaan penggunaan Ijazah palsu PAW di desa guluk-guluk sumenep 2018 lalu. Kami berharap adanya laporan ini Ombudsman segera melakukan tindakan agar masalah ini tidak berlarut-larut.” Tutur Saifurrahman, (14/6/2021).

Syaifurrahman menyatakan, Ombudsman Jatim memintanya untuk kembali lagi besok, Selasa 15 Juni 2021 terkait lanjutan laporannya.

"Kami sangat berharap dan percaya bahwa Ombudsman Jatim yang selama ini terkenal akan profesionalitasnya akan segera menindak lanjuti laporan kami ini. Hari ini kami hanya diminta mengisi kuisioner laporan," ujarnya.

Syaifurrahman menceritakan bahwa sudah ada beberapa LSM di Sumenep yang melaporkan perkara penggunaan ijazah palsu ini ke polres sumenep, namun laporan tersebut tidak membuahkan hasil hingga dua tahun berjalan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terus Kawal

"Itu kenapa kami mendatangi Ombudsman Jatim hari ini dan berharap perkara ini segera diselesaikan,"ujarnya.

Pihaknya akan terus mengawal laporan ini. Bahkan jika dalam dua pekan ini belum ada titik terang dan kejelasan, kami akan melaporkan perkara ini ke Bariskrim Polri.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya