Menteri PANRB: Pembubaran Sejumlah Lembaga Negara Dilakukan hingga Akhir 2022

Hasil evaluasi Kemenpan-RB nantinya tak otomatis membuat lembaga dan badan itu dibubarkan. Tjahjo menyebut lembaga/badan yang dievaluasi bisa saja dilebur ke kementerian atau lembaga lain.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Jun 2021, 13:54 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan menginventarisasi beberapa badan dan lembaga negara yang diatur dibawah Undang-Undang hingga awal tahun depan.

Adapun sejumlah badan dan lembaga tersebut akan dievaluasi untuk mewujudkan demokrasi yang ramping.

"Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun (hingga) awal tahun (depan)," kata Tjahjo dalam sebuah video, Kamis (10/6/2021).

Menurut dia, hasil evaluasi Kemenpan-RB nantinya tak otomatis membuat lembaga dan badan itu dibubarkan. Tjahjo menyebut lembaga/badan yang dievaluasi bisa saja dilebur ke kementerian atau lembaga lain.

"Bisa diintegrasikan dengan Kementerian atau lembaga atau badan karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," jelasnya.

Kendati begitu, dia mengatakan pembubaran dan peleburan lembaga/badam harus berdasarkan kajian yang mendalam. Selain itu, rencana ini harus dibahas terlebih dahulu bersama DPR RI.

"Ini harus perlu pengkajian yang mendalam sampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya kalau DPR setuju bersama-sama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," ujar Tjahjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

18 Lembaga Telah Dibubarkan

Sebagai informasi, sejak menjabat, Presiden Jokowi telah membubarkan puluhan lembaga/badan. Terakhir, Jokowi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada 2020.

Sebanyak 18 lembaga negara itu dibubarkan  melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural.

Sementara itu, empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya