Tewaskan Pengendara Motor, Sopir Angkot Ugal-ugalan di Bandung Jadi Tersangka 

Aksi sopir tersebut sempat viral di media sosial karena ugal-ugalan di Jalan Raya Ciparay-Baleendah kemudian menabrak warung sate dan sejumlah pengendara sepeda motor.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Jun 2021, 05:00 WIB
Angkot jurusan Cibaduyut-Cangkuang menabrak sejumlah pengendara di sepanjang Jalan Raya Laswi Ciparay hingga Jalan Siliwangi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Sopir angkutan perkotaan (angkot) di Kabupaten Bandung, yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Aksi sopir tersebut sempat viral di media sosial karena ugal-ugalan di Jalan Raya Ciparay-Baleendah kemudian menabrak warung satai dan sejumlah pengendara sepeda motor, dan salah satu korbannya tewas, pada Sabtu (29/5/2021) lalu.

"Untuk tersangka YA (18) saat ini secara resmi telah dilakukan penahanan. Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312, ancaman 6 tahun penjara dan 3 tahun penjara. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (31/5/2021).

Hendra menuturkan, tersangka YA terlebih dulu mendapatkan perawatan sebelum ditetapkan tersangka. YA dirawat karena mengalami luka memar seusai diamuk massa yang dipicu oleh perbuatannya menabrak warung satai dan sejumlah pengendara.

"Sebelumnya kami lakukan perawatan terlebih dahulu. Saat ini, yang bersangkutan sudah dapat berkomunikasi dengan baik saat dimintai keterangan," ujarnya.

Hendra memastikan bahwa sopir tersebut mengendarai angkot dengan ugal-ugalan ketika membawa enam penumpang. Keenam penumpang dalam keadaan selamat.

Selain itu, dia mengungkapkan, petugas masih menunggu hasil laboratorium terkait dugaan sopir angkot tersebut mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak.

"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan dugaan mabuk. Dan hasilnya masih menunggu dari laboratorium," tutur Hendra.

Sebelumnya, kejadian sopir angkot ugal-ugalan terjadi pada Sabtu (29/5/2021) sore sekitar pukul 15.45 WIB. Semula, angkot bernopol D-1961-EY jurusan Cibaduyut-Cangkuang yang dikendarai YA disewa menuju daerah Kertasari.

Ketika sampai di Kertasari, angkot yang dikemudikan oleh YA dan kernetnya itu diserempet oleh truk dan mengenai spion. Tak terima, Yoga memutar balik kendaraannya untuk mengejar truk itu. Akan tetapi sampai di daerah Pacet, angkot yang melaju cepat itu menabrak kendaraan roda dua.

Korban meninggal yang tertabrak angkot atas nama Sutarno. Korban merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kecamatan Regol, Kota Bandung. Korban mengendarai roda dua merek Honda Supra warna hitam.

Adapun pelaku tabrak lari kemudian sempat viral di media sosial sedang dikejar oleh beberapa warga hingga akhirnya menjadi bulan-bulanan warga. Saat terjadi kejar-kejaran, pelaku tabrak lari memacu kendaraannya sampai wilayah Kecamatan Baleendah.

Sopir angkot yang diduga dalam pengaruh minuman keras itu juga menabrak beberapa kendaraan saat dikejar oleh warga.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya