Abaikan Prokes Covid-19, Kafe dan Warkop di Bekasi Disegel

Petugas telah beberapa kali menegur pemilik usaha agar tidak mengabaikan prokes pencegahan Covid-19, namun diabaikan, sehingga diambil tindakan tegas.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 01 Jun 2021, 01:03 WIB
Ilustrasi - Penyegelan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Sebuah tempat hiburan malam dan satu warung kopi di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel Satgas Penanganan Covid-19. Penyegelan dilakukan lantaran kedua tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Imam Syafii mengatakan pihaknya terpaksa menindak tegas pengelola tempat usaha karena kerap membiarkan kerumunan dan melanggar jam operasional di masa PPKM Mikro.

"Kita segel Cafe Holly Glass dan satu warkop dan kita bubarkan kerumunan di dua tempat itu," kata Syafii kepada awak media, Senin (31/5/2021).

Sebelum melakukan penyegelan, kata dia, pihaknya sempat beberapa kali menegur pengelola tempat usaha karena mengabaikan protokol kesehatan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga petugas mengambil, tindakan tegas.

"Karena tidak pernah diindahkan, makanya kami lakukan penyegelan," ujar Syafii.

Menurutnya, tidak ada aturan baku terkait berapa lama penyegelan akan berlangsung. Namun pihaknya memastikan akan terus mendukung tempat-tempat usaha beroperasi, selama mematuhi aturan pemerintah daerah.

"Tidak ada aturan baku terkait berapa lama penyegelan. Dua atau tiga hari akan kita buka agar pelaku ekonomi tetap berjalan," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Beri Efek Jera

 

Syafii berharap sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera para pelaku usaha tersebut, agar ke depannya tak lagi mengabaikan protokol kesehatan saat beroperasi.

Terlebih kasus Covid-19 di Kota Bekasi saat ini tengah mengalami kenaikan pascalibur Lebaran 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya