Liputan6.com, Jakarta: Manajemen PT Sony Electronics Indonesia (SEI) harus mengklarifikasi kelanjutan hubungan kerja para karyawan. Sebab, ribuan karyawan belum mendapat pemberitahuan dari Sony tentang rencana penutupan pabrik yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Untuk meluruskan semua persoalan ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea akan segera memanggil manajemen perusahaan asal Jepang itu.
"Setelah mendengar dari serikat pekerja, saya akan segera mengundang Sony. Kita coba duduk bersama. Kita bicarakan alasan yang signifikan itu," ujar Jacob sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (28/11). Sebelumnya, Mennaker Trans sempat bertemu para karyawan Sony tadi pagi. Jika betul sekitar 1.000 karyawan diberhentikan, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab terhadap proses pemutusan hubungan kerja karyawan dengan memberikan pesangon yang layak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo memperkirakan, kepergian Sony tak banyak mengganggu penerimaan pajak [baca: PT Sony Akan Menutup Pabrik di Indonesia]. Sebab, Sony yang berencana hengkang dari Indonesia pada Maret 2003 itu berada berada dalam kawasan berikat. Artinya penerimaan pajak dari perusahaan semacam ini sangat kecil karena memiliki keistimewaan pajak. Penerimaan pajak tahun depan baru bakal direvisi jika langkah perusahaan yang sudah 10 tahun bercokol di Indonesia itu diikuti perusahaan lain.
Dia menjelaskan, hingga Oktober silam, penerimaan pajak telah mencapai Rp 139 triliun. Jumlah tersebut telah melewati penerimaan 2001 seluruhnya. Dengan begitu, Ditjen Pajak tinggal mengejar Rp 25 triliun lagi target yang ditetapkan sebesar Rp 164 triliun.
Pernyataan resmi rencana penutupan itu diungkapkan manajemen PT SEI dengan memperlihatkan surat keputusan Kantor Pusat Sony Corporation di Jepang. Surat itu antara lain menyebutkan sebagian produk elektronik yang dihasilkan Sony Indonesia akan dialihkan ke Malaysia. Pasalnya, perusahaan itu akan merestrukturisasi dan reorganisasi bisnis di kawasan Asia Tenggara.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
"Setelah mendengar dari serikat pekerja, saya akan segera mengundang Sony. Kita coba duduk bersama. Kita bicarakan alasan yang signifikan itu," ujar Jacob sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (28/11). Sebelumnya, Mennaker Trans sempat bertemu para karyawan Sony tadi pagi. Jika betul sekitar 1.000 karyawan diberhentikan, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab terhadap proses pemutusan hubungan kerja karyawan dengan memberikan pesangon yang layak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo memperkirakan, kepergian Sony tak banyak mengganggu penerimaan pajak [baca: PT Sony Akan Menutup Pabrik di Indonesia]. Sebab, Sony yang berencana hengkang dari Indonesia pada Maret 2003 itu berada berada dalam kawasan berikat. Artinya penerimaan pajak dari perusahaan semacam ini sangat kecil karena memiliki keistimewaan pajak. Penerimaan pajak tahun depan baru bakal direvisi jika langkah perusahaan yang sudah 10 tahun bercokol di Indonesia itu diikuti perusahaan lain.
Dia menjelaskan, hingga Oktober silam, penerimaan pajak telah mencapai Rp 139 triliun. Jumlah tersebut telah melewati penerimaan 2001 seluruhnya. Dengan begitu, Ditjen Pajak tinggal mengejar Rp 25 triliun lagi target yang ditetapkan sebesar Rp 164 triliun.
Pernyataan resmi rencana penutupan itu diungkapkan manajemen PT SEI dengan memperlihatkan surat keputusan Kantor Pusat Sony Corporation di Jepang. Surat itu antara lain menyebutkan sebagian produk elektronik yang dihasilkan Sony Indonesia akan dialihkan ke Malaysia. Pasalnya, perusahaan itu akan merestrukturisasi dan reorganisasi bisnis di kawasan Asia Tenggara.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)