Polri: Penempatan Pasukan Bersenjata di Penyekatan Mudik untuk Lindungi Warga

Menurut Rusdi, kebijakan penyekatan jalan dilaksanakan selama 24 jam selama aturan tersebut diberlakukan. Artinya, personel akan terus berjaga secara bergantian tanpa ada kekosongan tugas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mei 2021, 15:41 WIB
Petugas memberhentikan sebuah mobil saat penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Polri menurunkan personel yang dilengkapi senjata api di setiap lokasi penyekatan dalam rangka penegakan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, hal tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari tindak kriminal.

"Dimungkinkan dari aktivitas mudik akan terjadi kecelakaan dan dimungkinkan akan adanya tindak kriminalitas. Sehingga ketika ditempatkan personel-personel yang membawa senpi di sana ini dalam rangka bagaimana melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari kegiatan atau pelaku-pelaku kriminalitas," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Menurut Rusdi, kebijakan penyekatan jalan dilaksanakan selama 24 jam selama aturan tersebut diberlakukan. Artinya, personel akan terus berjaga secara bergantian tanpa ada kekosongan tugas.

"Kalau anggota nggak melaksanakan tugasnya itu pelanggaran disiplin karena sudah menjadi ketentuan. Bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tindak Aparat Melanggar

Apabila didapati ada kelalaian dalam bertugas, lanjut Rusdi, internal Polri tidak akan segan menindak personel jaga tersebut.

"Tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota-anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas," Rusdi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya