Penjelasan Peruri soal Viralnya Uang 1.0 untuk THR

Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh produk buatanperusahaan.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mei 2021, 17:00 WIB
Tangkapan layar lembar TestNote Spesimen Perum Peruri.

Liputan6.com, Jakarta - Uang Test Note Specimen Pendet Dance Perum PERURI 1.0 Rupiah IDR Indonesia Tahun 2016 viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah sebuah akun TikTok dengan menuliskan caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”

Tentunya, caption tersebut sontak membuat netizen Indonesia bertanya-tanya, apakah uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah atau tidak.

Sehubungan dengan adanya video viral yang memuat gambar uang specimen Peruri 1.0, Sekretaris Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi menyampaikan hal-hal berikut kepada Liputan6.com, Minggu (9/5/2021).

“Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” kata Adi.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.

Adapun Ciri uang Rupiah menurut pasal 5 UU 7/2011 adalah paling sedikit memuat:

a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

e. Nomor seri pecahan

f. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

g. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2011.

“Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Viral di TikTok Uang 1.0 untuk THR, BI Pastikan Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 tak asing dengan kata Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang dengan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada saudara.

Viral salah satunya video yang diunggah akun TikTok yang bertanya kepada netizen bagaimana jika memberikan THR dengan uang pecahan 1.0 bergambar seorang penari pendet. "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" tulis akun tersebut.

Video yang sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali di TikTok ini dibanjiri komentar oleh netizen Indonesia. Tentu saja, karena uang yang ditampilkan bukan uang resmi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). 

Salah satu sisi dari uang tersebut menampilkan angka 1.0 dengan gambar seorang wanita sedang menari. Terdapat Terdapat tulisan The Beauty of Indonesia dan Perum Peruri Specimen.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, menjelaskan sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, pihaknya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.

“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5/2021).

Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.

“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya