Dalam 3 Hari, 81 Kendaraan Putar Balik di Pos Larangan Mudik Mantingan Ngawi

Pos larangan mudik Mantingan Ngawi sudah menyuruh 81 kendaraan putar balik dan kembali ke daerah asal sejak tiga hari berlakukannya larangan mudik lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2021, 16:30 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau sejumlah lokasi di kawasan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya- Pos larangan mudik Mantingan Ngawi sudah menyuruh 81 kendaraan putar balik dan kembali ke daerah asal sejak tiga hari berlakukannya larangan mudik lebaran. Kendaraan yang putar balik di Mantingan Ngawi itu karena pengendaranya tidak membawa surat tugas dan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

“Perintah putar balik tidak hanya untuk kendaraan roda empat tapi juga roda dua berplat nomor di luar wilayah Ngawi,” ujar petugas penyekatan, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Sabtu (8/5/2021).

Larangan mudik lebaran kembali diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Kendati demikian perjalanan non mudik masih bisa dilakukan dengan menunjukan surat tugas dengan stempel basah dari perusahaan atau instansi bagi pekerja dan menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Bagi masyarakat dengan situasi darurat termasuk diizinkan melaksanakan perjalanan non-mudik, seperti, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 

Kendaraan yang melintasi pos penyekatan Mantingan Ngawi didominasi truk logistik dan kendaraan pribadi. Tidak ada kendaraan umum seperti bus yang lewat.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya