Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Mulai 6 Mei - 6 September 2021

Pemprov Jateng meluncurkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan untuk semua masyarakat Jawa Tengah.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 06 Mei 2021, 09:45 WIB
Pemprov Jateng meluncurkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan untuk semua masyarakat Jawa Tengah. (Liputan6.com/ Bapenda Jateng)

Liputan6.com, Semarang - Kabar baik datang dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jateng. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi setempat meluncurkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan untuk semua masyarakat Jawa Tengah.

Menurut informasi yang dikutip dari laman Bapenda Jateng, program bebas denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 6 September 2021. Pembebasan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat atau lebih.

“Bagi masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke Samsat terdekat,” tulis di situs Bapenda Jateng.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya