Rata-Rata Upah Buruh Rp 2,86 Juta per Bulan, Masih di Bawah Normal

Berdasarkan survei BPS, rata-rata upah buruh saat ini ada pada kisaran Rp 2,86 juta per bulan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Mei 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar survei angkatan kerja nasional (Sakernas) pada Februari 2021. Dari survei itu ditemukan jika rata-rata upah buruh saat ini ada pada kisaran Rp 2,86 juta per bulan.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto melaporkan, jumlah tersebut naik dari angka rata-rata upah buruh per Agustus 2020, yang sebesar Rp 2,76 juta per bulan.

"Tapi itu masih di bawah angka normal, atau yang pada Februari tahun 2020 lalu rata-rata upah buruh adalah Rp 2,91 juta per bulan," jelas Suhariyanto dalam sesi teleconference, Rabu (5/5/2021).

Suhariyanto mencatat, buruh pada sektor jasa lainnya jadi lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah terendah sebesar Rp 1,67 juta per bulan.

Para buruh untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan juga masih menerima pendapatan di bawah Rp 2 juta per bulan, atau sebesar Rp 1,93 juta. Sementara buruh di sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman memiliki upah rata-rata Rp 2,06 juta per bulan.

Di sisi lain, buruh pada sektor pertambangan dan penggalian jadi lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah tertinggi mencapai Rp 4,29 juta per bulan. Disusul buruh untuk sektor pengadaan listrik dan gas sebesar Rp 4,16 juta per bulan, serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 4,14 juta per bulan.

Adapun menurut tingkat pendidikan, buruh lulusan SD tiap bulannya masih menerima upah rata-rata sekitar Rp 1,68 juta. Sementara buruh lulusan SMP menerima upah rata-rata Rp 2,02 juta per bulan, SMA 2,75 juta per bulan, dan SMK Rp 2,82 juta per bulan.

Untuk buruh yang menempuh pendidikan hingga bangku diploma I-III terpantau menerima upah rata-rata sebesar Rp 3,57 juta per bulan. Sedangkan buruh tamatan universitas memiliki honor sebesar Rp 4,39 juta per bulan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Konsumsi Rumah Tangga di Desa Naik, Upah Buruh Tani Jadi Rp 56.470 per Hari

Petani menyemprotkan cairan pestisida di lahan pertanian bayam, kawasan Kota Tangerang, Jumat (27/11/2020). Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik sebesar 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya kenaikan upah harian pada buruh tani di Maret 2021. Secara nominal, upah buruh tani naik 0,17 persen dari Rp 56.373 per hari menjadi Rp 56.470 per hari.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, jika dihitung secara riil, upah buruh tani secara harian tetap mengalami kenaikan tipis berkat adanya peningkatan indeks konsumsi rumah tangga di desa, yakni dari Rp 52.430 menjadi Rp 52.461.

"Pada bulan Maret ini terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan sebesar 0,11 persen. Maka upah riil buruh tani pada Maret ini masih meningkat, meskipun tipis sekali yaitu 0,06 persen," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (15/4/2021).

Kenaikan upah nominal dan riil buruh tani ini agak berbeda dengan upah harian buruh bangunan. Suhariyanto melanjutkan, meski secara nominal upah buruh bangunan naik 0,02 persen menjadi Rp 90.971 per hari, namun upah riil justru turun 0,06 persen dari Rp 85.750 menjadi Rp 85.699.

"Secara nominal itu hampir flat, naiknya tipis sekali, 0,02 persen. Dan karena pada bulan Maret ini terjadi inflasi sebesar 0,08 persen, maka secara riil upah buruh bangunan ini turun 0,06 persen," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, BPS juga merilis besaran upah buruh potong rambut wanita per kepala dan upah asisten rumah tangga per bulan pada Maret 2021 ini.

Untuk upah buruh potong rambut wanita per kepala, itu mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen dari Februari 2021, dari Rp 28.909 menjadi Rp 28.917. Namun, upah riil pada Maret 2021 ini juga turun 0,05 persen dari bulan sebelumnya, dari Rp 27.255 menjadi Rp 27.242.

Sementara untuk upah asisten rumah tangga per bulan juga meningkat 0,28 persen pada Maret 2021, dari Rp 421.798 menjadi Rp 422.979. Begitu pula upah riil bulan ini yang naik 0,20 persen dari Februari 2021, dari arp 397.674 menjadi Rp 398.469. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya