Kronologi Penangkapan Daniel Mardhany Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Penangkapan Daniel Mardhany diawali dari penangkapan temannya, AA.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Mei 2021, 18:55 WIB
Vokalis grup band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan rekannya saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dalam penangkapan diamankan tembakau sintetis serta obat prohiper. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Daniel Mardhany vokalis Deadsquad terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (1/5/2021).

Penangkapan diawali dari informasi warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Auliya Akbar alias AA, mantan drummer Deadsquad. Polisi langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Di bawah satu unit bergerak menuju lokasi. Dan benar pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AA, kemudian dilakukan penangkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di kantornya, Senin (3/5/2021).

2 dari 4 halaman

Penangkapan Daniel Mardhany

Vokalis grup band Deadsquad Daniel Mardhany dan rekannya saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dalam penangkapan diamankan tembakau sintetis serta obat prohiper. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari penangkapan tersebut, AA mengaku mendapat tembakau sintetis dari temannya yang tak lain adalah Daniel Mardhany.

"Setelah diinterogasi disebutkan bahwa tersangka AA mendapatkan narkoba jenis tembakau sintetis dari tersangka DM, kemudian kami kembangkan kembali. Kemudian saat bersamaan dilakukan penggeledahan," paparnya.

3 dari 4 halaman

Urine dan barang Bukti

Vokalis grup band Deadsquad Daniel Mardhany saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan dalam penangkapan diamankan tembakau sintetis serta obat prohiper. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif narkoba.

"Kemudian tersangka dibawa ke Polres Jakarta Utara dilakukan pemeriksaan, cek urine keduanya positif mengonsumsi ganja," jelas Guruh Arif.

"Kemudian barang bukti yang diamankan dari AA satu pak jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram dan HP. Dari tersangka DM ditemukan 1 butir obat prohiper dan satu buah HP," ia menyambung pernyataan.

4 dari 4 halaman

Pasal

Atas perbuatannya, Daniel dan AA dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman AA paling lama 4 tahun penjara, kemudian DM paling lama 2 tahun penjara," ujar Guruh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya