Kuasa Hukum Mengaku Kesulitan Bertemu Munarman Usai Ditangkap Densus 88

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya atas kasus dugaan terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 10:28 WIB
Polisi melakukan penggeledahan di lokasi bekas Sekretariat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum eks Sekum FPI Munarman, M Hariadi Nasution mengaku kesulitan menemui kliennya usai ditangkap Densus 88. Dia menuturkan, Munarman seharusnya bisa mendapatkan pendampingan hukum.

"Klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata Hariadi dalam keterangan pers, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, seharusnya kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Hariadi merasa prinsip-prinsip tersebut tidak diterima Munarman.

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia," bebernya.

Sebab itu pihak kuasa hukum akan melakukan perlawanan atas penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," katanya menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap Terkait Terorisme

Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman disebut terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang juga diikuti oleh sejumlah terduga teroris.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ahmad, saat ini petugas masih melakukan penggeledahan di kediaman kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Munarman sendiri dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau yang di Makassar (baiat) yang ISIS ya," jelas dia.

Sejauh ini, detail penangkapan tersebut masih belum banyak dibeberkan pihak kepolisian.

"Nanti kita telusuri ya (jaringan terorisnya). Tentunya kalau itu terkait dengan yang di Makassar nanti bisa lebih jelas kemana," kata Ahmad.

 

Reporter: intan Umbari/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya