Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Addendum itu mengatur perluasan pengetatan larangan mudik menjadi selama H-14 lebaran (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021).
Advertisement
Dengan adanya Addendum tersebut, kini perjalanan H-14 lebaran wajib lewat transportasi umum seperti udara, kereta dan kaut wajib menunjukkan surat negatif.
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," isi poin Addendum.
Sementara bagi transportasi umum darat akan dilakukan tes antigen secara acak.
"Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah,” bunyi addendum tersebut.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perjalanan Pribadi Tetap Kantongi Hasil PCR
Untuk pelaku transportasi pribadi, pemerintah mengimbau tetap melakukan test PCR.
"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan,” keterangan Addendum.
Nantinya apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” demikian isi dari Addendum tersebut.