Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Surat Edaran hingga Tes Acak

Kemenhub akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2021, 23:20 WIB
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Untuk memperkuat larangan ini, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan. Sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas COVID-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti melansir Antara di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik Lebaran.

Kemenhub pun, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Siapkan Uji Acak

Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," ujar Adita.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," kata Adita.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya