Dishub DKI Hanya Operasikan Terminal Pulo Gebang Saat Larangan Mudik

Terminal Pulo Gebang hanya dikhususkan untuk melayani perjalanan darurat. Selain itu, untuk perjalanannya pun dilakukan secara selektif.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Apr 2021, 18:44 WIB
Penumpang berjalan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Berdasarkan data Dishub hingga pukul 14.00 WIB, Terminal Terpadu Pulo Gebang telah memberangkatkan 466 pemudik menuju luar Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya berencana hanya mengoperasikan Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur saat larangan mudik Lebaran 2021.

Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kampung Rambutan, Jakarta Timur dan Tanjung Priok, Jakarta Utara tidak beroperasi.

"Rencananya itu yang akan dioperasionalkan hanya Terminal Pulo Gebang, selebihnya itu tidak ada pelayanan AKAP," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Syafrin menyebut, Terminal Pulo Gebang hanya dikhususkan untuk melayani perjalanan darurat. Selain itu, untuk perjalanannya pun dilakukan secara selektif.

"Apakah terkait dengan keperluan mendesak misalnya keluarga kedukaan, ada yang sakit dan sebagainya, tentu ini akan sangat selektif," ucapnya.

Kendati begitu, dia mengaku saat ini masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun Syafrin berharap, keputusan tersebut cepat diumumkan.

"Sehingga sebelum masa larangan mudik tanggal 6, kami bisa sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Larangan Mudik

Kendaraan pemudik melintasi ruas Tol Semarang-Solo-Kertosono di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2019). Kepadatan arus balik Lebaran 2019 mulai terlihat di tol Trans Jawa, tepatnya di Tol Semarang-Solo-Kertosono arah Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Muhadjir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya