Pemerintah Segera Ambil Langkah Terkait Pengelolaan TMII

Eddy mengatakan pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2021, 07:39 WIB
Suasana kereta gantung yang sepi dari kunjungan wisatawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (14/10/2020). TMII membuka kembali tempat wisatanya saat Pemerintah Provinsi DKI sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).  

"Ini agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara," sebutnya.

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Perhatikan Rekomendasi BPK

Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII.  

Kemudian memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara. 

"Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru," kata Eddy.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya