Sopir Matheus Joko Akui Beberapa Kali Menerima Titipan Uang dari Terdakwa Bansos

Sanjaya, sopir dari Matheus Joko Santoso pejabat Kemensos dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2021, 18:47 WIB
Tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan tiga orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi Sanjaya, sopir dari Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku dua kali menerima titipan uang dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Hal tersebut diakui Sanjaya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sanjaya. Dalam BAP Sunjaya menyebut dirinya beberapa kali menerima titipan untuk diberikan kepada Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Iya betul pak. Karena disuruh sama bapak (Matheus Joko)," ujar Sanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Sanjaya mengaku sempat menerima titipan dari Harry Van Sidabukke. Titipan tersebut berupa uang. Dia menyebut uang terkadang dalam sebuah tas ransel mau pun goodie bag.

"Berupa uang pak," kata Sanjaya kepada jaksa KPK.

Namun Sunjaya mengaku tak ingat persis kapan dia mengambil titipan dari Harry Van Sidabukke untuk Matheus Joko.

"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan saja, sudah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran, ketemu drivernya. Di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," kata dia.

Selain di parkiran Gedung Kemensos, Sanjaya mengaku pernah menerima titipan untuk Matheus dari Harry Van Sidabukke di tempat makan di Green Pramuka. Saat itu, Harry meninggalkan tas gitar usai pertemuan.

"Itu dia menaruhnya di tas, ada gitarnya. Awalnya saya enggak tau kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' Mas Harry bilang 'bawa, titipan buat bapak'," kata Sanjaya.

Sanjaya mengaku saat itu tak tahu jika dalam tas berisi gitar itu ada uangnya. Dia baru mengetahuinya setelah dirinya bertemu dengan Matheus Joko Santoso.

"Enggak, tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di apartemen. Dibuka, saya lihat. Rupiah, enggak saya hitung. Kalau nilainya saya enggak tahu," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Dua tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menahan tiga orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya