6 Fakta Motif Cynthiara Alona Soal Dugaan Prostitusi Online, dari Bisnis Hotel Hingga Menyeret Joki dan Muncikari

Penginapan milik Cynthiara Alona dikawasan Kreo, Tangerang Selatan, digerebek polisi. Motif dan modus diungkap oleh polisi.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 21 Mar 2021, 15:00 WIB
Cynthiara Alona tak yakin uang investasinya kembali

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik dugaan prostitusi online yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona, di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, 16 Maret 2021. Dalam penggerebekannya, polisi mengamankan belasan anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam bisnis mesum tersebut.

Tak hanya itu, polisi mengamankan dua muncikari berinisial DA dan AA yang kini ditetapkan sebagai tersangka termasuk Cynthiara Alona. Kendati demikian, polisi menetapkan anak-anak tersebut sebagai korban.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, yang digelar polisi baru-baru ini, terkuak motif dan modus sang artis yang kini memakai seragam oranye. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, membeberkan motif dan modus tersangka prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Berikut, 6 fakta motif Cynthiara Alona terkait dugaan praktik prostitusi online yang dirangkum Showbiz Liputan6.com.

 

2 dari 7 halaman

1. Agar Operasional Hotel Berjalan

Artis Cyntiara Alona bersama dua tersangka lain dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Apa, sih motifnya? Pengakuannya di masa Covid-19 ini, memang hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang untuk biar operasional anggaran atau dana operasional itu bisa berjalan. Inilah yang terjadi," kata Yusri kepada awak media.

3 dari 7 halaman

2. Terima Aksi Perbuatan Cabul

Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Cynthiara Alona merupakan pemilik sekaligus pengelola hotel yang diduga mengetahui praktik prostitusi serta 2 laki laki sebagai mucikari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Ini yang dia (Cynthiara Alona) lakukan, dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangkanya,” ia menyambung.

4 dari 7 halaman

3. Menawarkan Sejumlah Wanita

Cynthiara Alona mengaku memiliki latar belakang pendidikan bisnis.

Terkait modus, masih menurut Yusri, tersangka menawarkan sejumlah wanita termasuk anak di bawah umur melalui medsos. Ini merujuk pada istilah yang tengah populer di kalangan warganet yakni open BO.

5 dari 7 halaman

4. Ada Muncikari dan Joki

Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

“Dengan sudah ada perannya masing-masing, ada jokinya, kemudian ada yang mengantar langsung ke situ. Ada muncikarinya, dan ada korban di sini,” papar Yusri, panjang.

6 dari 7 halaman

5. Pasal Perlindungan Anak

Cynthiara Alona (Foto: Ruswanto/Bintang.com)

Seperti diketahui, Cynthiara Alona bukan satu-satunya yang diamankan aparat dalam kasus ini. Sejumlah pisau hukum telah disiapkan aparat sebelum para tersangka dibawa ke muka hakim.

“Pertama di Undang-undang nomor 88, perubahan dari Undang-undang nomor 23 (tahun) 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara. Kemudian juga ada di pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP,” Yusri mengulas.

7 dari 7 halaman

6. Kemungkinan Dijerat Pasal Berlapis

Cynthiara Alona [foto: instagram/cynthiara_alona]

“Kami akan gelarkan lagi nanti. Kami akan dalami lagi semuanya, apakah kemungkinan masih ada pasal-pasal lain di sini yang akan kita kenakan, dan kita lapis kepada para pelaku ini,” ia mengakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya