Sudah Tiga Bulan Belakangan Hotel Milik Cynthiara Alona Dijadikan Tempat Prostitusi

Cynthiara Alona sudah tiga bulan belakangan jadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Mar 2021, 16:40 WIB
6 Potret Cynthiara Alona, Model Sekaligus Mantan Lutfi Agizal di Take Me Out (sumber: Instagram/queenalona_sexyangel)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona, di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021). Terkait hal itu, Cynthiara Alona selaku pemilik dan juga dua muncikari berinisal DA dan AA telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaannya oleh polisi, bintang film Paku Kuntilanak mengaku sudah menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi online selama beberapa bulan belakangan ini.

"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Kamis (19/3/2021).

2 dari 4 halaman

Bekerjasama

Artis Cyntiara Alona bersama dua tersangka lain dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Cynthiara Alona bekerja sama dengan muncikari sebagai penyedia layanan kamar. Untuk satu kamar dibandrol dengan harga Rp 250 ribu rupiah.

"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama. Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," ujar Yusri Yunus.

3 dari 4 halaman

Mendalami Kasus

Suasana konfrensi pers tersangka artis Cyntiara Alona dalam pengungkapan kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski mengaku baru tiga bulan beroperasi, namun polisi tak lantas percaya begitu saja. Kini pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut ya. Tunggu saja perkembangannya," kata Yusri Yunus.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Cynthiara Alona merupakan pemilik sekaligus pengelola hotel yang diduga mengetahui praktik prostitusi serta 2 laki laki sebagai mucikari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Yusri menjelaskan bahwa Cynthiara Aloda dan dua tersangka lainnya dam kasus dugaan prostitusi online ini terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," lanjut Yusri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya