Mahfud Md: Masa Jabatan Presiden 3 Periode Urusan Parpol, Istana Tidak Pernah Bahas

Dikatakannya, pemerintah akan pakem dengan aturan yang berlaku saat ini. Dan tak pernah menyinggung soal jabatan presiden tiga kali.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Mar 2021, 19:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa jabatan presiden 3 periode merupakan urusan partai politik bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurut Mahfud, hal itu tak pernah dibahas dalam internal Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Soal jabatan presiden tiga periode, itu urusan partai politik dan MPR ya, di kabinet nggak pernah bicara-bicara yang kaya gitu. Bukan bidangnya. Itu urusan partai politik, mau mengubah, mau nggak," katanya di Jakarta, Senin (15/3/2021). 

Menurut Mahfud sebagaimana dikatakan Jokowi bahwa pihak yang mengusulkan Jokowi menjabat presiden dua kali mempunyai dua alasan, kalau tidak ingin menjerumuskan atau menjilat.

"Itukan kata Pak Jokowi, jadi jangan diseret-seret ke kabinetlah. Urusan itu diskusinya MPR dan parpol-parpollah. Dan itu haknya," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tak Pernah Singgung

Dikatakannya, pemerintah akan pakem dengan aturan yang berlaku saat ini. Dan tak pernah menyinggung soal jabatan presiden tiga kali.

"Kan asyik baca-baca begitu, gak papa. Tetapi kalau pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga, kali empat kali lima kali, kita UUD yang berlaku sekarang aja," sambungnya menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya