Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman mati bagi dua terdakwa pembunuh keluarga Made Purnabawa, Heru Ardianto dan Putu Anita, Selasa (6/11).

oleh Liputan6Diterbitkan 06 November 2012, 16:21 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman mati bagi dua terdakwa pembunuh keluarga Made Purnabawa, Heru Ardianto dan Putu Anita, Selasa (6/11).

Made Purnabawa dibunuh bersama istri dan anaknya yang masih duduk di sekolah dasar.Vonis ini disambut isak tangis keluarga korban yang menyimpan duka akibat pembunuhan sadis yang dialami keluarga mereka.

Pembunuhan terhadap keluarga Made di awal tahun ini sempat menggemparkan warga Badung, Bali. Saat itu kedua terdakwa membunuh keluarga Made karena sakit hati. Setelah sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, Heru dan Putu akhirnya ditangkap polisi dan mengaku melakukan pembunuhan keji tersebut.
 
Atas vonis ini, pasangan Heru dan Putu mengajukan banding. (YUS)
 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya