VIDEO: Sedih, 64 Ribu Anak di Bawah Umur Dikawinkan di Masa Pandemi Covid-19

Sekitar 64.000 anak perempuan Indonesia di bawah umur dikawinkan pada masa pandemi tahun 2020 lalu, menurut data Komnas Perempuan. UU Perkawinan telah direvisi, tapi masih ada 'celah' yang memungkinkan pernikahan warga di bawah 19 tahun. Kementerian PPPA ajak kerja

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 14 Maret 2021, 07:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sekitar 64.000 anak perempuan Indonesia di bawah umur dikawinkan pada masa pandemi tahun 2020 lalu, menurut data Komnas Perempuan. UU Perkawinan telah direvisi, tapi masih ada 'celah' yang memungkinkan pernikahan warga di bawah 19 tahun. Kementerian PPPA ajak kerja sama sejumlah kementerian lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya