Pengadilan Tolak Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Sri Mulyani

Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Mar 2021, 15:00 WIB
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari (dok. Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal/https://www.instagram.com/p/B13m7k8AW7W/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait sengketa piutang negara ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini diketahui melalui putusan perkara yang ditetapkan pada Kamis (4/3/2021), sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian dikutip Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).

Selain ditolak, penggugat alias Bambang diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.

Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto ini menggugat Menkeu Sri Mulyani gegara tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu.

Bambang Trihatmodjo sendiri dicegah karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam kepengurusan piutang negara.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang ke Negara

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo untuk bisa berpergian ke luar negeri hingga November 2020. Pencekalan ini bermula lantaran putra kedua mendiang Mantan Presiden Soeharto ini memiliki utang ke pemerintah saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Bambang yang tak terima lantas merespon aksi pencegahan ini dengan menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negata (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan, pihak instansi saat ini masih mengikuti arahan menterinya guna mencegah Bambang Trihatmodjo dapat berpergian ke luar negeri.

"Bukan dicekal ya, kita hanya cegah. Cekal itu singkatan dari cegah dan tangkal. Kalau orang punya piutang kita tidak akan tangkal. Yang kita cegah adalah mencegah orang pergi ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam sesi teleconference, Jumat (2/10/2020).

Isa mengatakan, proses pencegahan masih terus dilakukan Kementerian Keuangan. Sementara Bambang diketahuinya juga tetap menyampaikan gugatan ke PTUN.

"Tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di peradilan tata usaha negara," ujar dia.

Dia juga melaporkan, pengacara Bambang Trihatmodjo telah meminta kepada DJKN agar kasus piutangnya tidak diproses di PTUN. Menimpali hal tersebut, Isa turut meminta Bambang untuk melunasi utangnya kepada negara.

"Selain itu juga pengacara beliau sudah bersurat ke kami, dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN di DKI (Jakarta) supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di pengadilan tata usaha negara. Cara lain ya bayar," imbuh Isa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya