Akhir Pelarian Buronan Pemilik Sabu Setengah Kilogram di Aceh Utara

Buronan yang merupakan pemilik sabu seberat setengah kilogram berhasil polisi tangkap. Simak ringkasannya:

oleh Rino Abonita diperbarui 03 Mar 2021, 20:00 WIB
Tiga orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang salah satunya merupakan buronan sejak 7 bulan lalu (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh Utara menangkap salah seorang buronan kasus narkoba jenis sabu yang telah mereka incar sejak 7 bulan lalu. Petugas turut serta menangkap seorang lelaki yang saat itu sedang bersama target di sebuah rumah Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron.

Tersangka berinisial MN alias Tunu (23) sebelumnya sudah pernah lolos dari operasi penangkapan ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh tahun lalu.

Di lokasi, polisi hanya menemukan sabu yang tak sempat target bawa lari, yaitu, sabu sebanyak 7 paket seberat 510,40 gram, yang terdiri dari 5 paket besar serta 2 paket kecil.

Keberhasilan polisi menangkap MN pun berawal dari operasi penggerebekan yang menargetkan sebuah rumah milik tersangka lain bernama MA (47). Operasi tersebut sekaligus menjegal langkah pelarian Tunu.

"Sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu," sebut Kasatres Narkoba AKP Darmawanto, dalam keterangan yang Liputan6.com terima, Selasa pagi (2/3/2021).

Tidak sampai di situ, setelah penangkapan tersebut, polisi pun mengorek informasi dari keduanya lantas memunculkan satu nama yang bertanggung jawab atas sabu milik Tunu. Alhasil, petugas menangkap seorang pria berinisial M (40) yang sedang berada di sebuah warung Gampong Keulile, Kecamatan Nibong, Aceh.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Darmawanto menungkasi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya