Belasan Pelanggar Prokes di Koja Disanksi Menyapu Jalan

14 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah berhasil didata dan ditindak petugas.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Feb 2021, 16:51 WIB
Seorang pelanggar menyapu jalanan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa.

Hasilnya, 14 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah berhasil didata dan ditindak petugas, Minggu pagi.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 3M sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Roslely, Minggu (28/2/2021).

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami tindak pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya mereka diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mematuhi Prokes di Luar Rumah

Dalam kegiatan ini, sambung Roslely, pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP.

"Kami berharap warga dapat lebih meningkatkan disiplin mematuhi protokol 3M terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya