Susun Standar Proses Bisnis, Kementerian PANRB Dorong Pelayanan Digital

Kementeian PANRB tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Standardisasi Proses Bisnis Layanan Strategis (dasar dan perizinan)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Feb 2021, 13:00 WIB
Petugas membantu warga yang akan melakukan pencetakan di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Pamulang Square, Tangerang Selatan, Senin (15/9/2020). Pemkot Tangsel memudahkan pelayanan kependudukan untuk membuat KTP El, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Standardisasi Proses Bisnis Layanan Strategis (dasar dan perizinan).

Guna menyempurnakan aturan tersebut, tim unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB berkunjung ke beberapa Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memetakan kendala pelayanan, tantangan, kelebihan, dan peluang yang ada.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menyampaikan perlunya standardisasi proses bisnis, terutama pada MPP serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dinilai jadi area pelayanan strategis.

"Dengan proses bisnis ini kami ingin mengarahkan pelayanan publik yang ideal, yaitu pelayanan dilakukan digital secara penuh, baik pada MPP maupun Disdukcapil," ujar Diah dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/2/2021).

Terdapat lima kota yang dijadikan pilot project standardisasi proses bisnis layanan strategis, yakni Jakarta, Palembang, Pekanbaru, Bogor, dan Kabupaten Sumedang.

Pemilihan lokus tersebut tentu memiliki kriteria, yakni pelayanan yang sudah menerapkan sistem informasi.

Kriteria pemilihan tersebut yakni memiliki sistem antrean daring atau online, memiliki sistem tracking layanan, terdapat statistik pelayanan, serta pemanfaatan multi-platform seperti website dan mobile.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Akan Jadi Standar

Suasana pelayanan di Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Senin (15/6/2020). Layanan tatap muka Dukcapil Jakarta Timur yang kembali dibuka sejak Jumat (12/6) lalu disambut antusias warga yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan. (merdeka.com/ Iqbal S Nugroho)

Dia memaparkan, peraturan yang sedang disusun ini akan menjadi dasar untuk standardisasi layanan sektor administrasi kependudukan dan perizinan, serta bagian acuan penyederhanaan dan tahap layanan.

Menurut dia, pelayanan yang baik tentu melibatkan berbagai lembaga negara untuk menuju pelayanan publik digital atau e-services.

"Dari sisi tantangan, yang perlu diperhatikan adalah konektivitas dan interoperabilitas aplikasi serta sistem yang dimiliki. Selain itu, adaptasi terhadap kondisi krisis dan penyesuaian layanan menuju arah digital juga perlu diperhatikan," imbuh Diah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya