Satgas Covid-19 Sumut Imbau Masyarakat Tak Bepergian Selama Libur Panjang Imlek

Potensi peningkatan penyebaran dan jumlah kasus Covid-19 dikhawatirkan terjadi pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2572. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak berpergia

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Feb 2021, 19:00 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan - Potensi peningkatan penyebaran dan jumlah kasus Covid-19 dikhawatirkan terjadi pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2572. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak berpergian.

Hal disampaikan Gubernur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, yang juga Koordinator Informasi Satgas Covid-19 Sumut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Kita sedang mengalami lonjakan kasus positif Covif-19 signifikan. Kita meminta masyarakat agar tidak bepergian, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," katanya, Kamis (11/2/2021).

Sumut mengalami lonjakan kasus Covid-19. Per 10 Februari 2021 terjadi pertambahan 224 kasus konfirmasi positif. Masyarakat diimbau tetap di rumah selama libur panjang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Irman juga menyampaikan, untuk percepatan penanganan Covid-19, Gubernur Sumut sudah mengeluarkan instruksi Nomor 188.54./2/INST/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat 1 Februari 2021.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Isi Instruksi Gubernur

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

Isi instruksi tersebut antara lain memberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen, mengurangi kapasitas usaha makan/minum 50 persen, membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, kafe dan usaha makan/minum hingga pukul 21.00 WIB dan 22.00 WIB untuk hiburan malam.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga menurunkan tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ke daerah-daerah wisata untuk memastikan protokol kesehatan, serta memastikan instruksi Gubernur Sumut dijalankan.

"Butuh kerja keras semua pihak dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan instruksi tersebut, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," sebut Irman.

3 dari 3 halaman

Kapasitas Rumah Sakit

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit mengungkapkan, saat ini kapasitas rumah sakit yang terpakai untuk penanganan Covid-19 rata-rata mencapai 60 persen. Namun, di beberapa rumah sakit, kapasitas yang sudah ada yang mencapai lebih dari 90 persen.

"Kasus kita sedang tinggi saat ini, kita tentu akan perkuat test, tracing, dan treatment jelang libur panjang akhir pekan. Saya harapkan masyarakat disiplin protokol kesehatan," Alwi mengungkapkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya