Jelang Libur Panjang Imlek, Pemerintah Terbitkan Aturan Ketat Bagi Pelancong ke Bali

Wiku menambahkan, aturan hampir sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2021, 20:20 WIB
Lumba-lumba berenang dekat perahu yang berisi wisatawan di perairan Pantai Lovina di Singaraja, Bali, Jumat (30/10/2020). Pantai Lovin aini salah satu destinasi pariwisata di Pulau Bali yang menawarkan pemandangan matahari terbit dan wisata mengamati lumba-lumba di laut lepas. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi pelancong khususnya yang ingin berpergian ke Bali.

Diketahui, aturan tersebut terkait tes Covid-19, baik yang menggunakan tes antigen dan PCR.

"Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau Bali akan diberlakukan aturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara laut dan darat, aturan akan diberlakukan sejak hari ini 9 Februari 2021," kata Wiku saat jumpa pers daring di Istana Presiden Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Pertama, kata Wiku, untuk perjalanan dalam negeri ke Bali melalui udara, maka pelaku perjalanan diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku.

Wiku menambahkan, aturan hampir sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat.

"Pemerintah meminta para pelaku perjalanan menunjukkan keterangan negatif RT PCR atau tes antigen dengan sampel yang diambil 3x24 jam," kata Wiku.

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Suket Negatif Covid-19

Calon penumpang kereta api antre untuk tes COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/2/2021). PT Kereta Api Indonesia memberlakukan calon penumpang menjalani GeNose C19 untuk tes COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, aturannya sebagai berikut. Pertama, pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel 3x24 jam atau surat keterangan negatif hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk pengguna moda transportasi laut diharapkan menujukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sblm keberangkatan. 

"Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau untuj nelakujan rt pcr atau antigen 3x24 jam sebeum keberangkatan," ungkap Wiku.

Wiku mengingatkan, bagi pelaku perjalanan pengguna moda kereta api apabila tak ingin melakukan tes genose sebelum keberangkatan, maka diharap menyiapkan surat keterangan negatif Covid 19 baik RT PCR atau antigen yg sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi masyarakat yg menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlikan oleh satgas covid di daerah," Wiku memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya