Polda Metro Musnahkan 1 Ton Lebih dan Belasan Ribu Butir Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis seperti ganja, sabu, ekstasi dan tembakau gorila pada Rabu (3/2/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2021, 11:26 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2021). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis seperti ganja, sabu, ekstasi dan tembakau gorila pada Rabu (3/2/2021). Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan Polda Metro Jaya bersama jajarannya selama kurun waktu empat bulan terakhir.

"Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta menunjukkan keseriusan Polri memberantas peredaran narkotika, Polda Metro Jaya dan polres jajaran terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba baik jaringan nasional maupun international," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1/2021).

Fadil menerangkan, Polda Metro Jaya bersama dengan satuan reserse narkoba di polres jajaran pada Oktober 2020 sampai Januari 2021 berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 24 orang tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 217,44 kilogram. ganja 801,48 kilogram, ekstasi sebanyak 18000 butir, dan tembakau gorilla seberat 1,37 kilogram," ucap Fadil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kejahatan Luar Biasa

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2021). (Istimewa)

Fadil menyampaikan, narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda.

"Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan bangsa dan bernegara, khususnya ditengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tidak menyurutkan niat para pelaku mengedarkan narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabuhi petugas kepolisian," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya