Nekat Perbaiki Ponsel Saat Karantina COVID-19 di Korsel, Pria Ini Didenda Rp 25,5 Juta

Seorang pria di Korea Selatan mendapatkan denda sekitar Rp 25,5 juta, karena melanggar aturan karantina mandiri.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Jan 2021, 08:00 WIB
Sepasang kekasih mengenakan masker saat bersepeda di sebuah taman di Seoul, Korea Selatan, 7 Maret 2020. Hingga Kamis (12/3/2020) pagi, jumlah kasus virus corona COVID-19 di Korea Selatan sebanyak 7.755 orang terinfeksi, 60 meninggal, dan 288 sembuh. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Seoul- Seorang pria di Korea Selatan didenda sebesar 2 juta won (sekitar Rp 25,5 juta) karena melanggar aturan karantina mandiri, untuk mencegah risiko penularan COVID-19.

Dilansir Yonhap News Agency, Rabu (20/1/2021), Pengadilan Distrik Uijeongbu di utara Seoul menyatakan bahwa pria yang identitasnya dirahasiakan itu didenda sebesar 2 juta won, atas tuduhan pelanggaran undang-undang dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Korea Selatan

Pria itu diketahui menjalani isolasi mandiri di kediamannya selama dua pekan, setelah tiba di Korea Selatan dari Amerika Serikat pada 30 Juni 2020 lalu.

Dalam hukum Korea Selatan, semua pelancong internasional yang tiba di negara itu harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum diizinkan bepergian keluar dengan bebas.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Keluar Rumah untuk Perbaiki Ponsel yang Rusak

Warga melewati spanduk informasi mencegah virus corona di Seoul, Rabu (16/12/2020). Perdana Menteri Korea Selatan memohon warganya mematuhi aturan jarak sosial untuk menghindari pembatasan yang lebih ketat guna menghadapi gelombang infeksi COVID-19 terbesar di negara itu. (AP Photo/Lee Jin-man)

Pria tersebut kedapatan meninggalkan kediamannya di sebuah kawasan terdekat untuk memperbaiki ponselnya pada 13 Juli 2020 lalu.

Sayangnya, hal itu terjadi hanya sehari sebelum akhir masa karantinanya. Ia kedapatan berada diluar rumah selama kurang lebih tiga jam.

Pria itu kemudian dinyatakan negatif COVID-19, menurut pengadilan setempat.

"Tindakan terdakwa berbahaya karena bisa menghalangi upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular," demikian pernyataan pengadilan tersebut.

Data Johns Hopkins University per Rabu (21/1) menunjukkan bahwa kasus Virus Corona COVID-19 di Korea Selatan kini telah mencapai 73.518, dengan 60.180 orang telah pulih.

3 dari 3 halaman

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya