BPOM: Tidak Benar Produk Kosmetik Hydro Oxy Mampu Tangkal Covid-19

Penny mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 06 Jan 2021, 10:39 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers terkait hasil uji klinis obat untuk Covid-19 dari UNAIR di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Penny Lukito menyatakan hasil uji klinis tahap tiga obat Covid-19 dari Universitas Airlangga (UNAIR) belum valid. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta Rabu (6/1/2021).

Dia mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM, namun dia menegaskan bukan untuk menghalau Covid-19.

Hydro Oxy, menurut dia, adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," katanya.

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Konsumen Cerdas

BPOM, kata Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

Dia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2.

"Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Iizin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya