PDIP Surabaya Kantongi Alat Bukti Sidang Pilkada di MK

Setelah putusan Bawaslu Jatim, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di MK

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2021, 18:30 WIB
Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya- Hasil Sidang Bawaslu Jatim yang membuktikan tidak ada politik ulang dalam kampanye Eri Cahyadi-Armuji bakal dijadikan alat bukti oleh PDIP Surabaya saat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengapresiasi keputusan Bawaslu Jatim.

“Terima kasih kepada tim hukum Eri Cahyadi-Armuji yang telah bekerja jeli dan cermat. Tim dengan sangat cerdas mematahkan semua tuduhan di persidangan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021).

Sementara, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya Arif Budi Santoso berpendapat sebenarnya masyarakat Surabaya tahu siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang Hari-H coblosan Pilkada Surabaya.

Ia memastikan, pembagian beras, sarung, selimut, dan bagi-bagi uang secara masif bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji.

“Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armuji," ucapnya.

Setelah putusan Bawaslu Jatim, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di MK. Eri Cahyadi-Armuji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145.000 suara, mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya